TATA TERTIB
MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA
GUDO JOMBANG TAHUN 2012
BAB I
Kedudukan, Dasar dan Acara
Pasal I
Kedudukan
Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang tahun 2012 disingkat Musran berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Gudo Jombang.
Pasal 2
D a s a r
Musran diadakan atas dasar :
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
: 034 tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor : 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor : 050 tahun 1987 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka
4.
Keputusan Musyawarah Cabang
Gerakan Pramuka Jombang tahun 2011
5.
Program Kerja Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang
6.
Musyawarah andaran Ranting Gerakan
Pramuka Gudo Jombang tahun 2012
7.
Surat Keputusan Kwaran Gerakan
Pramuka Gudo Jombang nomor : 01 tahun 2012
tentang Susunan Panitia Musran
Pasal 3
Acara Musran
Acara pokok Musran adalah :
1.
Pertanggung jawaban Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2001
– 2012 termasuk pertanggung jawaban keuangan (jika ada pemasukan keuangan ke
Kwaran)
2.
Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
3.
Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
BAB II
Pelaksanaan Sidang Musran
Pasal 4
K u o r u m
1.
Musran dinyatakan syah, jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Gudep/ Gudep pangkalan
di Kwaran Gudo
2.
Sidang-sidang Musran dinyatakan syah, jika dihadiri oleh utusan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta
3.
Apabila peserta Musran belum
memenuhi kuorum, Musran ditunda I (satu) jam
4.
Apabila sampai 1 jam (penundaan
tersebut) belum memenuhi kuorum, maka Musran tetap dilaksanakan
Pasal 5
P e s e r t a
1.
Peserta Musran terdiri dari :
- Utusan Gudep
- Utusan Gudep Pangkalan
2.
Utusan terdiri dari :
- Utusan Gudep
1.
Majelis Pembimbing Gudep (Lurah)
2.
Dewan Kerja Gudep
- Utusan Gudep Pangkalan
1.
Majelis Pembimbing Gudep Pangkalan
(Kepala Sekolah)
2.
Dewan Kerja Gudep Pangkalan
3.
Jumlah Peserta
- Utusan Ranting sebayak 5 orang terdiri atas :
1.
1 (satu) orang yang diberi kuasa
oleh Mabiran
2.
4 (empat) orang yang diberi kuasa
oleh Kwartir Ranting, salah satunya Ketua Dewan Kerja Ranting (DKR)
- Utusan Gudep sebanyak 3 orang terdiri atas :
1.
1 (satu) orang yang diberi kuasa
oleh Mabigus
2.
2 (dua) orang diberi kuasa oleh Pembina Gudep, salah
satunya Ketua Dewan Kerja Gudep/Gudep Pangkalan
4.
Pengesahan Peserta
Peserta Musran diyatakan syah sebagai peserta, setelah mendaftarkan diri
kepada Panitia Musran dengan menyerahkan kuasa/mandat dari Kwartir Ranting bagi
utusan Ranting, dan kuasa / mandat dari Gudep/Gudep
Pangkalan bagi utusan Gudep
Pasal 6
Jenis Sidang
1.
Sidang –sidang Musran terdiri dari
:
- Sidang Paripurna
- Sidang Komisi
- Sidang Perumus
- Sidang Tim Formatur
2.
Sidang Paripurna dihadiri oleh
seluruh utusan Ranting dan utusan Gudep
3.
Sidang – sidang Komisi terdiri dari :
- Sidang Komisi Pembinaan Anggota Dewasa ( Binawasa )
- Sidang Komisi Peserta Didik ( Pesdik )
- Sidang Komisi Humas dan Komunikasi
- Sidang Komisi Administrasi dan Manajemen
- Sidang Komisi Dana dan Keuangan
4.
Sidang–sidang Komisi dihadiri oleh
utusan Ranting dan utusan Gudep yang keanggotaannya ditetapkan oleh Kwartir/Gudep
yang bersangkutan
5.
a.
Sidang Perumus dihadiri oleh
anggota Tim Perumus
b. Tim Perumus
terdiri dari Ketua dan Sekretais masing-masing Komisi
6.
Sidang Tim Formatur dihadiri
oleh anggota Tim Formatur
Pasal 7
Hak Suara dan Hak Bicara
1.
Utusan Ranting dan utusan Gudep
mempunyai hak 1 (satu) suara. Kecuali, dalam pemungutan suara untuk menentukan
Ketua Kwartir Ranting, setiap peserta Musran mempunyai hak 1 suara (one man one vote)
2.
a.
Pada sidang Paripurna, hak bicara masing-masing utusan Gudep, melalui 1
( satu ) orang
juru bicara
b.
Setiap pembicaran masing-masing perutusan harus melalui prosedur
pembicaraan
Pasal 8
Cara – cara Mengambil Keputusan
1.
Keputusan Musran diusahakan agar
dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
2.
Jika tidak tercapai mufakat :
- Musran mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
- Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir
3.
Pemungutan suara dilaksanakan secara
lisan, kecuali menyangkut pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis
dan rahasia
4.
Keputusan Musran tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, dan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pasal 9
Ketentuan Mengenai Sidang
1.
Sidang Paripurna Pendahuluan dengan acara :
- Pengarahan Ketua Kwartir Babang Gerakan Pramuka Jombang
- Pembentukan Presidium Musran
- Penyerahan Pimpinan Sidang
2.
Sidang Peripurna
- Membahas dan menetapkan Agenda dan Tata Tertib Musran
- Laporan pertanggungjawaban Kwarran Gudo Jombang masa bakti 2001 – 2012
- Pemaparan hasil muspanitera
- Pemaparan rancangan Rencana Kerja Kwaran Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
- Pandangan umum Gudep/Gudep Pangkalan
- Tanggapan Kwaran Gudo Jombang tentang Pandangan Umum Gudep/Gudep Pangkalan
- Pengesahan laporan pertanggungjawaban Kwaran Gudo Jombang 2001 – 2012
- Peryataan Demisioner Kwaran
- Pembentukan Komisi – komisi
- Laporan dan pengesahan hasil sidang Komisi
- Pemilihan tim perumus
- Pemilihan ketua Kwaran Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
- Pemilihan Tim Formatur
- Pemilihan Ketua BPK Kwaran Jombang masa bakti 2012 – 2015
- Pembentukan BPK
- Laporan Tim Perumus
- Laporan Tim Formatur
- Pengesahan hasil Musran tahun 2012
3.
Sidang – sidang Komisi membahas
dan membicarakan materi yang telah disajikan, kemudian dirumuskan kembali dalam
sidang sesuai dengan Komisinya masing-masing
4.
Sidang perumus merumuskan hasil sidang-sidang Musran
Sidang tim formatur membahas dan
membicarakan Rencana Kerja Tim dalam menyusun kepengurusan Kwaran Gudo Jombang
masa bakti 2012 – 2015
Pasal 10
Pimpinan Sidang
1
|
a.
|
Musran dipimpin oleh Presidium Musran |
b.
|
Presidium terdiri atas satu orang unsur utusan Ranting
dan dua orang unsur utusan Gudep/Gudep Pangkalan
|
|
c.
|
Sebelum terbentuk presidium,
sidang dipimpin oleh Pimpinan Kwaran yang bertugas memilih Presidium Musran
|
|
2.
|
a.
|
Sidang – sidang Paripurna
dipimpin oleh Presidium
|
b.
|
Presidium berwenang memimpin
dan mengatur jalannya Sidang Paripurna, dengan tidak menyimpang dari
ketentuan peraturan tata tertib.
|
|
3.
|
a.
|
Sidang Komisi dipimpin oleh Pimpinan Sidang Komisi
yang terpilih dari dan oleh anggota Komisi yang bersangkutan, didampingi oleh
Tim Pengarah.
|
b.
|
Pimpinan Sidang Komisi terdiri
dari :
|
|
1.
Seorang Ketua Komisi
2.
Seorang Wakil Ketua Komisi
3.
Seorang Sekretaris
|
||
c.
|
Salah seorang diantaranya
merangkap sebagai pelapor
|
|
d.
|
Masing-masing Ketua Komisi
berwenang mengatur jalannya sidang Komisi
yang bersangkutan, dengan tidak menyimpang dari ketentuan tata tertib.
Jika dianggap perlu maka Ketua
Komisi dapat meminta bantuan tim Pengarah
untuk memberikan penjelasan.
|
|
4.
|
a.
|
Sidang Perumus dipimpin oleh
Pimpinan sidang Perumus yang dipilih dari dan oleh anggota tim Perumus
|
b.
|
Pimpinan sidang perumus terdiri
dari :
|
|
1.
Seorang Ketua
2.
Seorang Sekretaris
|
||
c.
|
Salah seorang diantaranya
merangkap sebagai pelapor
|
|
d.
|
Ketua Tim Perumus berwenang
mengatur jalannya sidang perumus, dengan tidak menyimpang dari ketentuan tata
tertib.
|
BAB III
Tata Cara Pemilihan
Pasal 11
Tata Cara Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
1.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka Pasal 90 ayat 2, Ketua Kwartir Ranting dipilih secara langsung
di dalam Musyawarah Ranting
2.
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015 diatur dengan mekanisme
sebagai berikut :
- Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan pendekatan bakal calon Ketua Kwartir Ranting
- Bakal calon Ketua Kwartir Ranting, diajukan oleh utusan Ranting dan utusan Gudep dengan ketentuan masing-masing berhak mengajukan 1 (satu) nama
- Terhadap nama-nama bakal calon yang diajukan diadakan perhitungan skornya, bagi yang memperoleh skor dukungan terbanyak ke satu dan ke dua, berhak ditetapkan sebagai calon Ketua Kwartir Ranting
- Apabila dalam bakal calon hanya terdapat 1 (satu) nama, maka proses pemilihannya dinyatakan terpilih secara aklamasi.
- Pemilihan terhadap 2 (dua) calon Ketua Kwartir Ranting melalui pemungutan suara secara rahasia dengan ketentuan setiap peserta Musran mendapat hak 1 (satu) suara.
- Ketua Kwartir Ranting terpilih adalah calon Ketua Kwartir Ranting yang memperoleh suara terbanyak
- Apabila 2 (dua) calon tersebut memperoleh jumlah suara yang sama, maka pemilihan selanjutnya dengan cara diulang.
Pasal 12
Tata Cara Pemilihan Tim Formatur
1.
Tim formatur dipilih secara
langsung oleh Musyawarah Ranting dalam Sidang Paripurna
2.
Tim formatur 5 (lima) orang
terdiri atas satu orang unsur Mabiran, satu orang unsur Kwartir Ranting, dan
tiga orang unsur Gudep, dan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih
3.
Pemilihan tim formatur Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015 diatur dengan mekanisme
sebagai berikut :
- Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan penjaringan bakal calon tim formatur.
- Penjaringan bakal calon Tim Formatur unsur Kwaran dan Mabiran, diajukan oleh utusan Ranting
- Utusan Gudep/Gudep Pangkalan diajukan oleh utusan Gudep/Gudep Pangkalan
- Utusan Gudep/Gudep Pangkalan yang mendapatkan skor terbanyak pertama, kedua dan ketiga ditetapkan sebagai anggota tim formatur
4.
Tim Formatur bertugas membentuk
pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015.
5.
Tim formatur melaksanakan tugasnya
paling lama 7 (tujuh) hari setelah Musran
6.
Hasil Tim Formatur diajukan ke
Kwarcab untuk disyahkan
Pasal 13
Tata Cara Pemilihan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
1.
Berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka pasal 23 ayat 3, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dipilih secara
langsung didalam musyawarah Ranting
2.
Pemilihan Ketua BPK Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2012 diatur dengan mekanisme
sebagai berikut :
- Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan penjaringan bakal calon ketua BPK
- Penjaringan bakal calon ketua BPK, diajukan oleh utusan Ranting dan utusan Gudep/ Gudep Pangkalan dengan ketentuan masing-masing berhak mengajukan 1 ( satu ) nama
- Terhadap nama-nama bakal calon yang diajukan diadakan perhitungan skornya, bagi yang memperoleh skor dukungan terbanyak kesatu dan kedua berhak ditetapkan sebagai calon Ketua BPK
- Apabila dalam penjaringan bakal calon hanya terdapat 1(satu) nama , maka proses pemilihannya diyatakan terpilih secara aklamasi .
- Ketua BPK terpilih adalah calon ketua BPK yang memperoleh suara terbanyak.
Pasal
14
Pembentukan Dan Pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan
1.
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
secara langsung oleh Musyawarah Ranting dalam Sidang Paripurna
2.
Badan Pemeriksa Keuangan terdiri
dari 3 ( tiga ) orang, 1 (satu ) orang unsur Mabiran, 1 (satu ) orang unsur Gudep/Gudep
Pangkalan, dan dibantu 1 (satu ) orang
Akuntan .
BAB IV
Lain – lain
Pasal 15
Segala ketentuan yang belum
diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
Gudo,
27 September 2012
Ketua Musran Sekretaris
SAMSUL HUDA, S.Sos HERI
SETIONO, S. Ag, M.Pd.I