KEPUTUSAN
KWARTIR RANTING
GERAKAN PRANUKA GUDO
NOMOR; 01 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN DAN
SUSUNAN PANITIA MUSYAWARAH RANTING
GERAKAN PRAMUKA GUDO
TAHUN 2012
KETUA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA GUDO
Menimbang : 1. bahwa
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan mewujudkan kehidupan demokrasi serta
dalam menjalankan mekanisme organisasi, maka dipandang perlu Kwarting Ranting
Gerakan Pramuka Gudo menyelenggarakan Musyawarah Ranting (MUSRAN) sebagai
pertanggungjawaban pengurus selama masa bakti.
2. bahawa untuk kelancaran kegiatan Musyawarah
Ranting (MUSRAN) Gerakan Pramuka Gudo perlu dibentuk Panitia Pelaksana yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat : 1. UU RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Anggaran dasar Gerakan Pramuka Bab VI
pasal 27
2.
Keputusan Kwartir Nasional Grakan
Pramuka nomor 203 tahun 2009 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab IX pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84.
1.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi
Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir nasional Gerakan
Pramuka nomor 223 tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
3.
Program kerja Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo
4.
Surat Keputusan Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo nomor 01 tahun 2012 tentang susunan Panitia Musran 2012.
Memperhatikan : 1. Hasil pertemuan Andalan (Pengurus)
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo tanggal 19 September 2012 dan 24 September
2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Penyelenggaraan
Musyawarah Ranting (MUSRAN) Gerakan Pramuka Gudo dilaksanakan tanggal 27
September 2012 bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo
Kedua : Susunan Panitia Pelaksana Musyawarah
Ranting Gerakan Pramuka Gudo tahun 2012, sebagaimana terlampir dalam Surat
Keputusan ini.
Ketiga : Panitia berkewajiban merencanakan,
melaksanakan dan melaporkan hasil kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo.
Keempat : Biaya pelaksanaan dibebankan pada dana
kegiatan pramuka Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo.
Kelima : Setelah melaksanakan tugas, Ketua
Panitia berkewajiban melaporkan hasilnya selambat-lambatnya 10 hari setetelah
kegiatan selesai.
Keenam : Surat keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : GUDO
Pada
Tanggal : 27 September 2012
KWARTIR
RANTING
GERAKAN
PRAMUKA GUDO
Ketua,
SAMSUL HUDA, S.Sos
Tembusan:
1.
Ka Kwarcab Gerakan Pramuka Jombang
2.
Camat Gudo
Selaku Ketua
Majelis Pembimbing Kwaran Gudo
3.
Pengurus Kwaran yang bersangkutan
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWATIR RANTING GERAKAN PRAMUKA GUDO
NOMOR 01 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN
DAN SUSUNAN PANITIA MUSYAWARAH RANTING
GERAKAN
PRAMUKA GUDO
TAHUN
2012
Pelindung : Camat Gudo
Selaku
Ketua Majelis Pembimbing Kwaran Gerakan Pramuka Gudo
Penanggung
Jawab : Ketua Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Gudo
Ketua : Samsul Huda,
S.Sos
Sekretaris : 1.Heri Setiono, S.Ag,
M.Pd.I
2. Moh. Anwar, S.Pd., MM
Bendahara : Wiwik Misriani
Seksi-seksi
1.
Seksi Upacara : Khoirudin
2.
Seksi Perlengkapan : Joko Waloyo
3.
Seksi Konsumsi : Inak Nuri Andari
4.
Seksi Keamanan : Katimin
5.
Seksi Dokumentasi : Budi Santoso
6.
Terima Tamu : DKR.
Ditetapkan
di : GUDO
Pada
Tanggal : 27 September 2012
KWARTIR
RANTING
GERAKAN
PRAMUKA GUDO
Ketua,
SAMSUL HUDA, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar